fbpx

Empat Petinggi PT Axelle Jaya Terancam 15 Tahun Penjara

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Empat petinggi PT Axelle Jaya Trade Asset Management terancam 15 tahun penjara dengan denda Rp.20 Milyar. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Kamis (18/6) di Mapolres Tana Toraja.

Kapolres Liliek Tribhawono mengatakan ke empat tersangka tersebut terbukti bersalah telah melakukan kasus tindak pidana perbankan invistasi ilegal. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ada 3.038 nasabah berdasarkan surat kontrak yang ada dengan jumlah uang yang dikumpul berjumlah Rp.131,9 Milyar lebih.

Empat Petinggi PT Axelle Jaya Terancam 15 Tahun Penjara
Barng bukti yang diperlihatkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto

“Jumlah uang nasabah yang terkumpul sekitar Rp.131 Milyar dari 3.038 nasabah, sedangkan yang mengambil kendaraan baik roda empat maupun roda dua sekitar 1.553 unit,” jelas Liliek Tribhawono.

Dikatakan pihak Polres Tana Toraja segera melimpahkan ke empat tersangka kasus investasi bodong PT Axelle Jaya ke Kejari Tana Toraja. Tersangka tersebut masing-masing Ardianto Randa (CEO) Wardana Sello Parent (Direktur Utama) Octavianus Hans Patandung (Direktur Pengembangan/ Vice President) dan Yohanis Tandilangi (Direktur Pemasaran).

Selain empat tersangka itu, penyidik Polres Tana Toraja juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.3,5 Milyar hasil penjualan aset PT.Axelle, 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 1 unit rumah di perumahan Royal Spring, Makassar, komputer operasional dan sejumlah dokumen.

Empat Petinggi PT Axelle Jaya Terancam 15 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita berupa kendaraan roda empat dan roda dua milik PT. Axelle

“Prosesnya sudah P-21, kita lanjutkan tahap 2 dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan dan Kanit Tipidter Ipda Arlinansius saat memberikan keterangan persnya.

Dijelaskan jika ke empat tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1993 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tahun 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 Milyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bawaslu Torut Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Kampanye

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa...

Berita Lain