Nyabu, Dua Pasang Muda Mudi Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 12 Des 2019
- print Cetak

int
ZONAKATA.COM – PALOPO Personil Sat Narkoba Polres Palopo menggerebek dan menangkap dua pasang wanita dan pria yang diduga menggunakan narkorba jenis sabu.
Penangkapan dua pasang muda mudi ini dilakukan di salah satu rumah warga dijalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Rabu (11/12) sekitar pukul 14.30 Wita dini hari.
Empat pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan kemudian dikembangkan sehingga keempatnya berhasil diciduk. Dari tangan para tersangka polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, Kevin, bahwa barang haram itu merupakan milik dari Bora alias Derre (41 thn), yang beralamat di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Polisi pun bergegas menangkap Bora yang sehari hari berprofesi sebagai petani. Dari tangan tangan Bora, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.621 ribu dan sebuah HP merek Nokia warna hitam.
Dari informasi yang dihimpun, tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap pesonil Sat Narkoba Polres Palopo beralamat Toraja. Yakni Kevin (20 thn) Jln Poros Toraja – Makassar KM 4 Mengkendek, Erna Rompa (21 thn) beralamat Pantan Makale dan Nurul Arifin (28 thn) dengan alamat Pasar Pagi Rantepao.
Sementara dua lainnya merupakan warga Palopo dan Luwu masing masing Awaluddin (38 thn) warga Jl. Andi Tendriadjeng serta Dora warga Batusitanduk, Luwu. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. **
- Penulis: zonakatacom
