(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAoiEOLV6gb7w2Fsn4-ccZ4jQNY:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Wanita Ikut Tertangkap

spot_img

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA   Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya adalah seorang perempuan.

Operasi yang berlangsung dari 10 hingga 30 Juni 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran gelap narkoba dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Toraja Utara.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah EK (30 thn), LN (24 thn, perempuan), dan GT (31 thn).

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,23 gram, dan satu bungkus kertas makan berisi ganja seberat 3,2 gram.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap EK di wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja, satu unit handphone Samsung Galaxy A54, serta sebuah helm warna putih.

Sementara LN dan GT diamankan pada Rabu 11 Juni 2025 dalam penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Balusu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu. Polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tisu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKBP Stephanus, Senin (30/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen dan transparansi pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di Toraja Utara. Dirinya berharap efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, EK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara LN dan GT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Risna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

DPRD Palopo Umumkan Naili–Ome Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

ZONAKATA.COM - PALOPO  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan...

Berita Lain