
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja telah mengumumkan dan mempubikasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak tanggal 19 September 2020 lalu dengan cara ditempel di Kantor Kelurahan dan Lembang, termasuk dipasang ditempat-tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS itu akan berlangsung selama 10 hari hingga 29 September 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Intan Parerungan mengatakan jika KPU Tana Toraja telah membuka posko layanan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS). Posko yang dibuka di tingkat PPK dan PPS itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan atau koreksi perbaikan terhadap DPS yang telah diumumkan.

“DPS telah kita umumkan sejak 19 September lalu. Dan untuk mempermudah menerima tanggapan, masukan atau koreksi dari masyarakat terkait DPS, KPU membuka posko layanan disetiap PPK dan PPS se Tana Toraja,” ujar Intan.
Menurut Intan, pembukaan posko tersebut berdasarkan instruksi KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 784/PL.02-1/SD/01/KPU/IX/ 2020, tanggal 18 September 2020 tentang Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan persiapan daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk diketahui KPU Tana Toraja telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 12 September 2020 lalu. Ada sebanyak 173.486 jiwa yang masuk dalam DPS, dengan rincian 89.008 laki-laki dan 84.478 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 19 Kecamatan, 159 Kelurahan dan Lembang serta 547 TPS.