Kompetensi Bawaslu dalam Mengawal Pemilu Yang Demokratis
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
- print Cetak

Fitrinela Patonangi (istimewa)
ZONAKATA.COM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah regulasi yang memperkuat struktur dan fungsi Penyelenggara Pemilu tanpa terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi jalannya suksesi kepemimpinanmelalui Pemilihan Umum yang demokratis.
Bawaslu menjadi ikon tersendiri bagi Indonesia sebab selain Ekuador, Negara lain tidak memiliki lembaga seperti itu. Negara lain yang menganut sistem pengawasan, tidak dilakukan oleh lembaga terpisah, melainkan lembaga pelaksana pemilu juga diberikan power quasiyudisial sehingga dapat memutus pelanggaran pemilu.
Berbeda dengan Indonesia yang lembaga pengawasnya terpisah dengan KPU. Hadirnya undang-undang pemilu semakin memperkuat otoritas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam mengawal kontestasi demokrasi di Indonesia, yang ke depan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
Sejarah membuktikan bahwa kelembagaan Bawaslu terus mengalami perubahan dan semakin diperkuat struktur kelembagaannya. Upaya tersebut dipicu oleh pelaksanaan pemilu yang banyak dikooptasi oleh rezim penguasa pada zaman orde baru sehingga menimbulkan distrust di masyarakat.
Diawali dengan dibentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) untuk pemilu 1982, lalu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 lembaga pengawas pemilu bersifat adhoc dan terpisah dengan KPU dengan struktur yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Kemudian hadir UU Nomor 22 Tahun 2007 yang semakin memperkuat pengawasan pemilu dengan membentuk lembaga tetap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menambah strukturnya sampai pada tingkat Kelurahan/Desa yang tentu saja mempertajam area pengawasan.
Dinamika Bawaslu terus berkembang dengan terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu Provinsi menjadi lembaga tetap. Pasca itu, lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, struktur pengawas pemilu diperkuat dan dipertajam sampai pada pengawasan di TPS bahkan dibeberapa Negara di dunia dibentuk Tim pengawas Luar Negeri untuk mengakomodir WNI yang berada di Luar Indonesia.
Adapun strukturnya terdiri dari, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) didalam dan luar Indonesia. Pertanggal 25 Maret 2019, telah dilantik 810.651 pengawas TPS sebagai garda terdepan yang mengawal Pemilu 17 April 2019 kedepan.
Penguatan struktur kelembagaan Bawaslu sejalan dengan fungsi yang disematkan. Secara fungsional, Bawaslu berfungsi melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu. Fungsi yang strategis dan signifikan yang dimiliki adalah fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Bawaslu sampai pada tingkat Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Eksistensi Pengawas Pemilu menjadi motor penggerak utama dalam mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran pemilu, bahkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan adjudikasi, sehingga menjadi hak privilege bagi Bawaslu untuk menjadi eksekutorial terhadap pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu.
Data yang dirilis oleh Bawaslu RI, tertanggal 5 Maret 2019, update 1 April 2019 eksistensi Bawaslu sebagai pengawas pemilu Bawaslu telah memproses temuan dan laporan yang berjumlah 6.280 yang terdiri dari pelanggaran pidana sebanyak 548 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 4.759. Pelanggaran lainnya sebanyak 656 kasus seperti pelanggaran ASN dan pelanggaran kepala daerah, sedang dalam proses penanganan sebanyak 105 kasus dan sudah dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 474 kasus, dan 107 pelanggaran kode etik.
Wujud konkret dari tindakan Bawaslu di atas dapat meretas isu yang lagi marak berkembang terkait pembentukan Lembaga Pemantau Internasional. Bahwa Lembaga itu bukanlah hal yang urgent dan krusial untuk dibentuk, bahkan akan lebih strategis jika fungsi Bawaslu diperkuat dengan kewenangan untuk dapat mengakses lembaga lain dalam menelusuri pelanggaran pemilu, agar lebih menguatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Tentu ini bukan upaya untuk mengurangi peran pastisipatif pemantau atau masyarakat, sebab UU Pemilu dan Perbawaslu 4 Tahun 2018 telah mengakomodir kehendak lembaga manapun baik nasional atau internasional untuk menjadi Pemantau Pemilu, akan tetapi akan lebih efektif jika fokus kita lebih mengarah pada penguatan fungsi Bawaslu. Jangan sampai energi yang kita miliki habis terkuras oleh isu yang sebenarnya tidak amat krusial untuk dibahas.
Pada akhirnya, bukan tanpa maksud, tentu saja Bawaslu dibentuk dengan fungsi yang selalu melekat padanya. Berharap bahwa semua elemen dapat mendukung kinerja Bawaslu dalam mengawal pemilu agar tercipta Pemilu yang jujur, adil, berintegritas dan demokratis.
Pada 9 April 2019 genap umur 11 Tahun Bawaslu selamat Milad buat seluruh aparatus pengawas pemilu se Indonesia tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tetap menjadi pilar penting dalam mengawal pemilu dan proses berdemokrasi yang bermartabat demi menyongsong peradaban politik yang berkualitas demi mencapai tujuan berbangsa dan berbegara.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Bawaslu siap mengawal pemilu 2019 !!!
Oleh: Fitrinela Patonangi, (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat)
- Penulis: zonakatacom
