ZONAKATA.COM – JAKARTA Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kepala daerah terpilih langsung bisa bekerja usai dilantik nanti.
“Jadwal pelantikan belum bisa dipastikan jadwalnya. Namun kami berharap 17 Februari nanti semua kepala daerah terpilih sudah dilantik, kecuali yang masih bersengketa,” jelas Akmal seperti yang dilansir dari kompas.com, Minggu (7/2).
Menyangkut kepastian jadwal pelantikan, Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo. Pihaknya berharap pelantikan sudah digelar 17 Februari karena tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.
“Kami ingin menghindari terlalu banyak penjabat kepala daerah,” ujar Akmal.
Sementara menyangkut teknis pelantikan, pihak Kemendagri mewacanakan pelantikan kepala daerah secara virtual oleh gubernur untuk menghindari kerumunan. Nantinya para kepala daerah yang dilantik berada di balai kota (kantor) masing-masing daerah, sementara gubernur melantik dari tempat berbeda.
“Kami wacanakan pelantikan kepala daerah serentak secara virtual untuk menghindari kerumunan, hal itu tidak melanggar undang-undang,” terang Akmal.
Diketahui pada Desember 2020 lalu, ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada.
Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat 7 permohonan perkara sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota.
Sementara di Provinsi Sulawesi Selatan ada 12 Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada Serentak, 5 diantaranya bersengketa di MK yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.
(Sdr/ZK) Photo istimewa