ZONAKATA.COM – PALOPO Kasus meninggalnya Feni Ere, seorang sales Honda Sanggar Laut Palopo, akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang oleh Polres Palopo.
Pelakunya adalah Ahmad Yani (35 thn), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo. Pria yang akrab disapa Amma ini ditangkap di Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025).
Amma, yang bekerja sebagai buruh pabrik es balok, ternyata pernah memperbaiki plafon dan membuat kanopi di rumah korban. Ia mengenal betul kondisi rumah Feni dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi keji.
Menurut pengakuan pelaku, pada dini hari 25 Januari 2024, Amma yang sedang mabuk setelah pesta miras di dekat rumah korban, memutuskan untuk mendatangi rumah Feni.
Sekitar pukul 03.00 WITA, ia memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui kamar mandi.
Feni, yang sedang tidur, kaget dan berusaha melawan saat Amma masuk ke kamarnya. Namun, tenaga Feni kalah. Amma membekap mulut korban, mengikat tangannya, dan membenturkan kepala Feni ke lantai hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, ia membersihkan darah dan merapikan kamar sebelum membawa jenazah Feni menggunakan mobil korban, Honda Brio hitam.
Jenazah Feni kemudian dikubur di sekitar tempat wisata Batu Dewa (Kaleakan), tempat Amma pernah berkemah.
Mobil korban dibawa ke Makassar dan diparkir di Perumahan Bukit Baruga. Amma juga menyembunyikan barang-barang milik Feni, termasuk koper, di rumahnya di Palopo.
Setelah berbulan-bulan melarikan diri, Amma akhirnya ditangkap di Desa Saptamarga. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah polisi melepaskan tembakan yang mengenai betisnya.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan.
“Pelaku menaruh hati pada korban dan memanfaatkan kesempatan setelah mengetahui Feni tinggal sendirian,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (21/3/2025).

Motif Pelaku
Amma mengaku telah lama menyukai Feni dan berniat membawanya kabur. Namun, niat itu berubah menjadi aksi brutal setelah Feni melawan.
Pelaku juga sempat mengganti plat mobil korban dari DP 1390 TE menjadi DD 88 XX untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Safi’i menegaskan bahwa pelaku akan dijerat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang didukung oleh Resmob Polda Sulsel. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada,” pungkasnya.*