Gara Gara Facebook Pemuda ini Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Seorang pria bujang warga Kecamatan Malili ditangkap polisi. Ia ditangkap usai menggagahi gadis di bawah umur yang dikenal lewat Facebook.
Pria berinisial HO (21 thn) diduga melakukan tindakan asusila terhadap ZP (16 thn). HO dan ZP awalnya berkenalan dimedia sosial, dan akhirnya berpacaran. Tak lama kemudian mengajak ZP untuk bertemu.

Gayung tersambut ZP memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu. Dan lewat bujuk rayunya akhirnya ZP mau diajak bermalam disalah satu hotel di kota Malili. Disitulah tersangka menyetubuhi korban.
Kemudian pada Juni 2019, tersangka kembali mengajak korban bertemu dan menginap di rumah salah satu kerabatnya, di desa Wawondula, Kecamatan Towuti, selama tiga hari.
Namun entah karena apa, tersangka dan korban terlibat pertengkaran hebat, sehingga perilaku persetubuhan mereka terungkap dan diketahui keluarga korban. Tidak terima perbuatan tersangka, keluarga ZP pun melapor ke Mapolres Luwu Timur.
Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Kamis (8/8) sore, menangkap HO di Malili atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap korban yang santriwati dari salah satu Pondok Pesantren yang ada di Masamba.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku melancarkan modusnya dengan cara kenalan lewat medsos, pacaran, lalu mengajak ke sebuah hotel dan menyetubuhinya.
“Modus operandinya adalah pelaku dan korban berpacaran sehingga terjadi hubungan asmara, lalu pelaku mengajak korban ketemuan disebuah hotel di Malili kemudian atas bujuk rayunya pelaku akhirnya menyetubuhi korban. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Kompol Abdul Rachim kepada wartawan.
Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara dan kini diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kompol Abdul Rachim. **
- Penulis: zonakatacom
