Curi Motor dan Uang Rp150 Juta di Toraja Utara, Warga Semarang Ditangkap di Lutim
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria berinisial YN (25 thn), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara atas kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp150 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 30 Mei 2025 lalu di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
KBO Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar, membenarkan bahwa YN merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada 27 Oktober 2024 di sebuah perusahaan swasta di Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Korban dalam kasus ini adalah Candra (23 thn).
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dan masuk ke kamar untuk bermain game. Ia tertidur, dan keesokan harinya baru menyadari motornya hilang,” jelas Fajar, Senin (2/6/2025).
Tak hanya kehilangan kendaraan jenis Yamaha Jupiter Z, korban juga melaporkan bahwa uang tunai sebesar Rp150 juta yang disimpan dalam tas di bawah kasur turut raib.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Resmob bersama aparat kepolisian setempat berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Mangkutana.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya, namun uang hasil curian telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” tambah Fajar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor dan satu unit ponsel Vivo berwarna biru.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Risna
- Penulis: Gibran
