ZONAKATA.COM – MAKASSAR Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengamankan Oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Makassar, Rika Dwi Merdekawati (28 thn) karena melakukan penggelapan uang nasabah sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rika diamankan oleh petugas pada 26 Januari lalu di lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, rabu (30/1) mengatakan, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu. Tersangka mengambil uang dengan cara tidak menyetorkan semua uang nasabah ke sistem BRI.
Diungkapkan jika nasabah menarik uangnya maka tersangka akan mengambil uang melebihi jumlah penarikan nasabah.
Jumlah nasabah yg ditarik dananya sebanyak 47 orang yang jumlahnya sebesar Rp 2,3 M.
“Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku, dengan kerugian sebesar Rp. 2,3 miliar,” jelasnya. (*)