Terlibat Korupsi, Empat PNS di Tana Toraja dipecat
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 1 Jun 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memberhentikan secara tidak hormat empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi. Surat keputusan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan Bupati Tana Toraja pertanggal 26 April 2019 dan 27 April 2019.
Keempat Pegawai Negeri Sipil ini yang dipecat itu yakni Sapri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mustahir E dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (berkasus di Dinas Pendidikan), Obed Nego Sonda dari Dinas Kesehatan serta Daniel Solon dari Satpol PP (berkasus di Dinas Pertambangan).
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, usai upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Tana Toraja, Sabtu, (1/6) menyebutkan jika ada penyerahan Surat Keputusan PTDH kepada 4 PNS yang terbukti telah melanggar aturan ASN..
“Ini perintah langsung dari pusat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang pegawai yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka harus diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Victor. **
- Penulis: Gibran
