Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja Dibebaskan, Polisi: Tidak Ada Saksi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 14 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tiga terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja dibebaskan.
Ketiga pelaku yakni NR (37 thn), ML (49 thn) dan Y (35 thn) ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 sore oleh Tim Patroli Bermotor (Patmor) Polres Tana Toraja.
Saat ditangkap, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti ayam aduan. Namun, setelah proses gelar perkara, ketiganya tidak memenuhi unsur pidana.
Ketiganya juga disebut tidak terbukti terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
“Mereka belum melakukan permainan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pemain judi,” papar KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Ipda Syamza di Makale, Senin (14/2).
Alasan lain, lantaran tidak ada saksi yang melihat ketiga pelaku ikut judi sabung ayam tersebut. Kemudian, tiga terduga pelaku ditangkap diluar arena.
“Tidak ada saksi yang melihat langsung tiga orang tersebut lakukan judi sabung ayam,” sambungnya.
Setelah jalani proses gelar perkara, ketiga warga tersebut dibebaskan. Barang bukti ayam jago pun dikembalikan pihak Polres Tana Toraja.
“Setidaknya kita telah menghentikan praktik judi sabung ayam tersebut”. Tutup Syamza.
Tom/ZK
- Penulis: zonakatacom
