ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Janji pihak kepolisian untuk meminimalisir judi dari bumi Lakipadada tidak main main. Jika selama ini masih mengedepankan pendekatan preventif atau pre-emtif maka bagi penjudi yang tertangkap tangan pasti diproses hukum.
Sebelumnya Polres Tana Toraja sering melakukan pembubaran judi sabung ayam yang begitu marak di wilayah Tana Toraja maupun di Toraja Utara dimana pelaku sering berlindung dibalik pesta adat maupun dibuat karena adanya sponsor tertentu.
Namun setelah ada hasil koordinasi antara Polres Tana Toraja dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara maka pihak kepolisian tidak lagi fokus untuk membubarkan arena judi sabung ayam akan tetapi para pelaku akan langsung ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini pihak Polres tengah merampungkan berkas kasus judi sabung ayam yang terjadi di Barereng Kecamatan Baruppu, Toraja Utara. Dua pelaku yang ditangkap itu masing masing SM alias Papa SDR (40 thn) dan PR alias LW (30 thn) keduanya berasal dari Baruppu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan bahwa, berkas kedua tersangka tersebut telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik tinggal melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk dari JPU dan paling lambat minggu depan sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah dapat diserahkan ke JPU,” jelas AKP Jon.
Para tersangka terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Gibran Raka