ZONAKATA.COM – PAREPARE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi memberhentikan Akbar Ali sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Akbar Ali digantikan oleh Abdul Hayat Gani, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan di Jakarta pada 9 September 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Pelaksana Harian (Plh) Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengonfirmasi pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan Kota Parepare terkait pergantian tersebut.
“Iya, saya sudah mendapat informasi dan sudah konfirmasi dengan Biro Pemerintahan. Akbar Ali digantikan oleh Pak Abdul Hayat,” ujar Kaharuddin, Sabtu (14/9/2024).
Kaharuddin menambahkan bahwa pelantikan Penjabat Wali Kota Parepare yang baru diperkirakan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024. Meski demikian, pihaknya masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Kemungkinan pelantikannya Rabu, dan pasti Forkopimda akan diundang. Kami masih menunggu undangan resmi untuk acara pelantikan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Akbar Ali diangkat sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2024, menggantikan Wali Kota Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Pangerang Rahim yang masa jabatannya telah berakhir.*