Agar Terhindar Dari Pelanggaran Pemilu, KPU Toraja Utara Bimtek PPK Terkait Kode Etik
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Toraja Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Penyelenggara Adhoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara di Aula Kantor KPU, Selasa 18 Agustus 2020.
Dalam kegiatan itu KPU mengundang PPK se Toraja Utara khususnya Divisi Hukum serta Divisi SDM dan Parmas. Hadir sebagai pembicara Komisioner KPU Sulsel Kordiv Hukum dan Pengawasan, Upi Hastuti yang juga selaku anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Dr. Gustiana A. Kambo anggota TPD DKPP.
Dalam bimtek tersebut ditekankan bahwa kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan serta ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelengggara pemilu.
Dalam pemaparan materinya, Upi Hastati berpesan ke peserta Bimtek untuk selalu taat dan patuh kepada 13 (tiga belas butir) prinsip penyelenggaraan pemilu.
“Apabila kita taat dan patuh kepada 13 butir prinsip penyelenggaraan pemilu, Insya Allah kita akan menjadi tenaga yang handal dan profesional dalam penyelenggaraan Pilkada,” ucap Upi.
Dijelaskan jika saat ini kode etik selalu didengung-dengungkan karena ada keinginan untuk membangun kepercayaan yang hampir tergerus oleh pihak luar terkait penyelenggara pemilu.
“Kita tidak ingin ada pihak luar yang beranggakapan penyelenggara dapat dipengaruhi dan tidak mempunyai integritas dalam menjalankan tugasnya,” kata Upi.
Selain itu, Upi Hastuti juga mengingatkan tentang PKPU No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilu itu harus berlandaskan perundang undangan, kode etik penyelenggara, kode perilaku penyelenggara, sumpah dan janji serta fakta integritas.
Sementara itu, Dr. Gustiana mengatakan tujuan dari Bimtek ini agar penyelenggara khususnya ditingkat adhoc dapat memahami fungi dan tugas mereka agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dasar kepada penyelenggara adhoc untuk memahami fungsi dan tugasnya agar dapat terhindar dari pelanggaran pelanggaran didalam proses penyelenggaraan pemilu. Intinya mereka diharapkan dapat bekerja secara profesional”. Pungkasnya.
📷 Ajhie Tangkesalu
- Penulis: Gibran
