Calon Perseorangan di Toraja Utara Masih Sepi Peminat
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sejak diumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara tahun 2020, sejauh ini belum ada satupun kandidat yang mengunjungi kantor KPU Toraja Utara untuk menanyakan teknis terkait syarat calon perseorangan.
Padahal pada tanggal 11 Desember 2019 KPU Toraja Utara sudah mulai menerima syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga tanggal 5 Maret 2020 mendatang, yang selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
“Kita akan melakukan penelitian mulai dari penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta penelitian admistrasi seperti penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas serta analisis dokumen ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan atau DP4,” ujar Anshar Tangkesalu, anggota KPU Toraja Divisi Parmas dan SDM, kepada zonakata.com, Minggu (10/11) usai upacara peringatan Hari Pahlawan.
Dikatakan, setelah dilakukan penelitian, hasilnya akan disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk segera melakukan perbaikan apabila belum sesuai dengan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran yang dipersyaratkan.
“Hasil dari penelitian itu kemudian kami serahkan ke PPS melalui PPK untuk melakukan verifikasi faktual,” jelasnya.

“Apabila telah memenuhi jumlah dukungan dan sebarannya maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan pendaftaran tanggal 16-18 juni 2020 nanti,” lanjut Anshar.
Dikatakan, untuk informasi lebih jelas tentang syarat dan tahapan bagi calon perseorangan, disilahkan untuk mengunjungi web KPU Toraja Utara.
- Penulis: Gibran
