Akhir Tahun Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 24 Des 2018
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara secara tegas mengimbau seluruh pemilik cafe karaoke, rumah bernyanyi bahkan warung ballo yang ada diwilayah Toraja Utara untuk tutup.
Kesepakatan untuk menutup tempat hiburan berdasarkan hasil rapat Forkopimda yang ditindak lanjuti dengan surat imbauan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan Nomor 445.2 tertanggal 17 Desember 2018.
Surat tersebut menyebutkan agar seluruh tempat hiburan wajib tutup mulai tanggal 20 Desember 2018 hingga 10 Januari 2019 dan diminta seluruh pengelola tempat hiburan untuk mentaati surat penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Apabila pengelola tempat hiburan tidak mengindakan imbauhan ini maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha bahkan penutupan jika terbukti melanggar,” tegas Kalatiku.
Gibran Raka
- Penulis: Gibran
