Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Tindak dari Satgas Ops Sikat Lipu 2019 Polres Tana Toraja.
Para pelaku ini, sebelumnya melarikan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX 135 cc warna hijau gelap dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion 150 cc warna putih merah.

Ke dua tersangka yang ditangkap penegak hukum diantaranya berinisial TP alias GI dan RO. Menurut Kanit Resmob Ipda Iskandar, kedua tersangka itu merupakan DPO kasus curanmor dengan TKP yang berbeda.
Tersangka TP alias GI, merupakan DPO. Dia melakukan pencurian motor di Maruang Lembang Salu Allo Kecamatan Sangalla Utara, pada hari Kamis tanggal 7 Pebruari 2019 lalu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Sementara tersangka RO yang juga merupakan DPO melakukan pencurian di Kamali Pentalluan samping terminal Makale pada tanggal 29 April 2019 lalu. Dia melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi menyebutkan jika kedua DPO tersebut di tangkap pada hari Kamis (4/9) di Limbu Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara.
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses selanjutnya,” kata AKP. Jon Paerunan.
Menurut Jon Paerunan, modus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka itu memiliki kesamaan yakni mencuri motor yang tidak terkunci leher.
- Penulis: Gibran
