Modus Jual Beli Mobil, Pria Rindingbatu Toraja Utara Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
- print Cetak

int.
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria bernama JR (46 tahun) warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu.
JR sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Yusuf Rante (60 tahun) warga asal Karre Penanian, Kecamatan Nanggala.
Pelaku diamankan di Rindingbatu Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu pukul 13.30 Wita, Selasa (12/10) kemarin.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara bersama personel berdasarkan laporan polisi oleh pelapor pada tanggal 24 Juli 2022 lalu.
Kronologis kejadian pada 18 Mei 2022 di Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao, korban memanggil JR untuk melihat mobil, kemudian JR menanyakan jenis mobil tahun berapa yang diinginkan korban dan korban menjawab tahun 2010.
Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa mobil tahun tersebut sudah tua, sehingga itu menawarkan mobil terbaru katanya milik pamannya yaitu merk Innova tahun 2016 yang dijual sebesar Rp. 150 juta.
Saat itu pula JR langsung meminta uang panjar Rp. 25 juta, dan pada tanggal 20 Mei 2022 pelaku kembali meminta uang Rp. 11 juta dengan alasan menebus BPKB mobil terus yang digadai sebelumnya.
Tepat tanggal 25 Mei 2022, JR kembali lagi meminta uang terhadap korban sebesar Rp. 140 juta dan berjanji akan bertanggungjawab bahwa mobil tersebut akan datang tanggal 6 Juni 2022 dan pada akhirnya mobil tersebut tidak pernah ada sampai saat ini.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. Eli Kendek membenarkan kronologis penangkapan terhadap JR yang telah berhasil ditangkap dan diamankan Unit Resmob tanpa perlawanan.
“Pelaku akui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban dengan total kerugian Rp. 177 juta, modus jual beli mobil,” ujar Eli.
JR telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan.
Hasil pemeriksaan sementara, JR dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
