Pemerintah Kabupaten Mamasa Gelar Diskusi Penetapan Batas Taman Nasional Gandang Dewata
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAMASA Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar diskusi terbuka membahas penetapan batas Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) bersama masyarakat dan tokoh adat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi; Ketua DPRD Kabupaten Mamasa; unsur Forkopimda; perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), BPKH, Aliansi Pemerhati Masyarakat dan Lingkungan; serta pengurus APDESI Cabang Mamasa.
Dalam sambutannya, Bupati Welem Sambolangi menegaskan bahwa forum diskusi tersebut bertujuan mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan hutan konservasi.
Tujuannya agar mereka merasa aman dan tidak dirugikan oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
“Hari ini kita berdiskusi untuk mencari solusi bagi masyarakat Mamasa yang sudah puluhan tahun bermukim agar tetap merasa aman dan nyaman. Program pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh merugikan masyarakat,” ujar Welem.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mamasa memberikan apresiasi kepada Bupati yang telah merespons cepat aspirasi warga terkait tapal batas TNGD.
“Kami dari DPRD mendukung langkah Bupati dalam membuka ruang dialog ini. Kami berharap pihak BBKSDA dapat meninjau ulang batas kawasan dan mendengar langsung masukan masyarakat serta pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi, disepakati beberapa poin penting:
- Meninjau kembali batas kawasan konservasi TNGD yang telah ditetapkan sebelumnya untuk disesuaikan dengan kondisi faktual lapangan.
- Meminta pembebasan wilayah pemukiman warga yang terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan konservasi.
- Mendorong BKSDA membangun komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar dalam proses penentuan ulang tapal batas.
Polemik antara masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Gandang Dewata dengan pihak BKSDA telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Warga menilai penetapan batas kawasan dilakukan tanpa pelibatan langsung masyarakat yang terdampak, sehingga sebagian pemukiman dan lahan pertanian mereka masuk dalam area konservasi.
Bupati Welem menegaskan pemerintah daerah akan terus menjadi mediator agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut.*
- Penulis: Gibran
