ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebanyak 430 berkas bacaleg yang diperiksa. Hasilnya, hanya 41 orang yang memenuhi syarat. Selebihnya belum memenuhi syarat alias BMS.
“Dari 430 bacaleg baru 41 yang memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Tana Toraja, Divisi Teknis, Rahmat Hidayat, Minggu (25/6/2023).
Rahmat mengatakan, banyaknya bacaleg belum memenuhi syarat disebabkan berkas belum absah.
Seperti dokumen yang diupload belum sesuai dengan indikator pemeriksaan, kemudian dokumen yang belum sesuai.
“Contohnya ijazah belum dilegalisir, KTP tidak jelas terbaca, ada juga bukan dokumen yang diminta tapi mereka upload,” kata Rahmat.
Selain itu, KPU juga menemukan satu bacaleg yang tersaftar di dua partai. Kemudian, satu bacaleg mencalonkan diri di dua dapil.
“Ada (daftar dua partai), gandanya ada di Kalimantan. Ada juga satu orang yang ganda antar dapil,” ungkapnya.
“Jadi banyak dokumen belum absah, sesuai yang diatur dalam regulasi. Kita juga temukan ada bacaleg ganda,” sambungnya.
Meski begitu, Rahmat menjelaskan KPU Tana Toraja masih membuka perbaikan dokumen bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Pihaknya juga telah memberi catatan terhadap partai politik (parpol) bacaleg yang belum memenuhi syarat.
“Jadi ini vermin awal, selanjutnya kami sudah berikan catatan untuk diperbaiki oleh parpol, kemudian masuk lagi di vermin perbaikan,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, hasil vermin tersebut juga diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja.
(tom)