Beli iPhone dari Hasil Curi Cengkeh, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang pemuda berinisial JMR (18 thn) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sabtu (17/5/2025), usai terbukti mencuri cengkeh milik warga di Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil).
Penangkapan JMR dilakukan berdasarkan laporan seorang warga bernama Mintu, yang mengaku kehilangan cengkeh seberat 57 kilogram dari dalam rumahnya pada Selasa 13 Mei 2025 malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 6,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
“Pelaku mengakui telah mencuri cengkeh di rumah korban,” kata Iptu Arlin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku lebih dulu mengamati rumah korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci gembok, yang diletakkan di bawah keset kaki di depan rumah.
“Sekitar 10 menit setelah korban pergi, pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan kunci tersebut, mengambil cengkeh, dan membawanya melalui pintu belakang,” jelas Arlin.
Cengkeh hasil curian itu kemudian dijual ke salah satu toko di wilayah Salubarani. Uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk membeli sebuah handphone iPhone.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang tunai hasil penjualan cengkeh, satu unit iPhone, dua karung plastik bekas tempat cengkeh, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Risna
- Penulis: zonakatacom
