Gunakan Narkoba Jenis Sabu, 2 Wanita di Toraja Utara Dibekuk Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 8 Nov 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua wanita ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Toraja Utara karena menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya berasal dari Makassar dengan inisial GA alias SL (37 tahun) dan RD alias KK (35 tahun).
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Bata’ Bilangi Patunggu saat dikonfirmasi, Senin (8/11) mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di Angin-Angin, Toraja Utara.
“Ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa kedua pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu. Kita kemudian melakukan penyelidikan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” paparnya via Whatsapp.
Saat penangkapan, personil Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu sachet plastik berisi sabu seberat 0,3 gram sisa pakai, satu set alat isap (bong) dan dua unit handphone.
“Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di bawah kolong tempat tidur,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Polres Toraja Utara. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial AA (41 tahun).
Dari hasil pengembangan tersebut, Sat Resnarkoba kembali melakukan penyidikan. Alhasil, AA berhasil ditangkap di wilayah Batulelleng, Toraja Utara dihari yang sama.
Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di rutan Polres Toraja Utara. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Toru/ZK
- Penulis: Gibran
