ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (21 Tahun) yang diduga telah melakukan pencurian handphone. Pemuda itu ditangkap saat asyik nongkrong disebuah warung Bakso di Pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Selasa 14 Juli 2020.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 2 Juli lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, polisi pun mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui beralamat di Tinoring, Kelurahan Tengan.
“Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone Oppo A1K dan HP A3 plus di Puskesmas Ge’tengan dan Gereja Toraja Jemaat Silo Ge’tengan Kecamatan Mengkendek,” jelas Iskandar.
Setelah diketahui keberadaan pelaku tim Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku di sebuah warung Bakso. Dari Ipda Iskandar diketahui, terduga pelaku P ini juga pernah melakukan pencurian di Puskesmas Rantekalua’. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal anggota Resmob, pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku P akhirnya mengakui perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya,” ungkap Iskandar.
Saat ini pelaku telah diamankan dan penanganannya selanjutnya dilakukan oleh Polsek Mengkendek. Kapolsek Mengkendek Iptu Yohanis Mundu ketika di konfirmasi membenarkan jika pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mengkendek.
“Iya benar, terduga P saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mengkendek, termasuk mengundang korban untuk dimintai keterangan saksi. Kami juga berterimakasih kepada Unit Resmob Sat Reskrim yang telah mendukung dan membantu kami mengungkapkan pelaku pencurian ini”. Pungkas Yohanis Mundu.
📷 Humas Polres Tana Toraja