Tindak Lanjut Aduan Warga, Tiga Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tiga pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara atas dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah ARD (34 thn) warga Kecamatan Baruppu, TDE (23 thn) warga Kecamatan Tikala, Toraja Utara, dan AHM (31 thn) warga Larompong, Kabupaten Luwu.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Andarias Tonapa, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Sopai, Toraja Utara, terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Nonongan Utara, Sopai.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ARD bersama barang bukti berupa dua sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam potongan pipet berwarna merah dengan strip putih,” ungkap Iptu Andarias, Jumat (13/9/2024).
Setelah penangkapan ARD, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AHM dan TDE, di salah satu homestay di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
“Dari AHM dan TDE, kami menemukan total 17 sachet sabu yang disimpan dalam potongan pipet berbagai warna, serta alat-alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” lanjutnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan total 19 paket sabu dalam bentuk sachet plastik klip bening, 2 buah kaca pyrex, 1 buah sumbu pembakar, 1 sachet plastik klip kosong ukuran besar, dan 1 penutup alat hisap (bong).
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Toraja Utara, berkat kerjasama aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi.
Ris/ZK
- Penulis: Gibran
