Tipidum Reskrim Polres Tana Toraja Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Kekejaksaan

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Unit Tindak Pidana Umum melimpahkan dua orang tersangka pelaku pencurian ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (20/8).

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini adalah pelaku pencurian di toko Fajar Mart, Kelurahan Rantekarua, Kelurahan Mengkendek pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 yang lalu.

Tersangka tersebut bernama Mandra dan Selvi dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti hasil curiannya.

Dari informasi yang diperoleh dari penyidik melalui Humas Polres Tana Toraja menyebutkan bahwa pelaku pencurian di toko Fajar Mart berjumlah 4 orang.

Satu orang tersangka yang terlebih dahulu di ciduk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, setelah berkas penyidikan dinyatakan P21. Sementara 1 pelaku lainnya masih buron.

” 3 orang dari 4 pelaku pencurian di fajar Mart telah di limpahkan ke Kejaksaan, sementara ini masih ada 1 pelaku yang masih dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang didampingi oleh Paur Humas Aiptu Erwin.

Kedua tersangka yang dilimpahkan itu dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke subs pasal 362 KUHPidana. **

Erwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Peringati World Kidney Day 2025, RSUD Andi Makkasau Gelar Talkshow Kesehatan

ZONAKATA, PAREPARE - RSUD Andi Makkasau, melalui Komite Medik, akan mengadakan talkshow kesehatan Dalam rangka memperingati World Kidney Day...

Berita Lain