ZONAKATA.COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyebutkan jika ada 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang belum lama ini.
“3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk pemberian hukuman atau punishment. Saat ini masih ada yang sementara dalam proses pemberhentian,” jelas Syafruddin.
Dijelaskan jika pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.
Dikatakan, meski telah ada upaya pencegahan, namun di sisi lain masih ada oknum-oknum ASN yang masih melakukan tindak korupsi.
Pemecatan terhadap ASN yang melakukan korupsi telah diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut berbunyi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Di Tana Toraja 4 ASN Juga Dipecat Gegara Korupsi
Diketahui, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga memberhentikan secara tidak hormat empat Aparatur Sipil Negara yang tersangkut kasus korupsi. Surat keputusan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan Bupati Tana Toraja pertanggal 26 April 2019 dan 27 April 2019.
Keempat Pegawai Negeri Sipil ini yang dipecat itu yakni SAP dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ME dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja, ONS dari Dinas Kesehatan serta DS dari Satpol PP. **