ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi n etralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan ASN dari berbagai instansi, camat, lurah, serta anggota TNI dan Polri. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo, Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja, Mayor Inf. Selvinus Buttu’ Tangkelangi, dan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tana Toraja, AKP Aksan Suwardy. Acara ini juga dihadiri oleh tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Sebagai pemateri utama, hadir mantan Ketua Bawaslu RI sekaligus mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam paparannya, Prof. Muhammad menjelaskan dasar hukum dan arti penting netralitas ASN, serta faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas. Ia juga mengungkapkan lima tren utama pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:
1. Melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial.
2. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon atau bakal calon.
3. Berfoto bersama dengan simbol/gerakan yang mengindikasikan dukungan politik.
4. Menghadiri deklarasi atau kegiatan serupa.
5. Melakukan pendekatan kepada partai politik.
Prof. Muhammad menyoroti bahwa pada periode 2020-2021 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas, di mana 1.596 di antaranya (78,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN telah dilaksanakan dengan baik.
Dalam kegiatan ini, ratusan ASN yang hadir juga melakukan ikrar bersama yang dipandu oleh Sekda Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo. Ikrar netralitas ini terdiri dari empat poin penting:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing.
2. Menghindari konflik kepentingan serta tidak melakukan praktik intimidasi terhadap ASN atau masyarakat.
3. Menggunakan media sosial dengan bijak serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).
4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun.
Usai pembacaan ikrar, dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, dan Sekda Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo, disaksikan oleh seluruh peserta dan narasumber yang hadir.(*)