ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kembali terjadi persetubuhan anak dibawah umur, kali ini terjadi di Kelurahan Lamunan Kecamatan Makale.
Hal ini diketahui setelah seorang ibu berinisial RT melaporkan seorang pemuda bernama DW (20 thn) karena membawa lari anak gadisnya yang masih dibawah umur bernama GRP (16 thn).
RT ibu korban melaporkan DW ke SPKT Polres Tana Toraja, Jumat (8/2) karena telah menyetubuhi anaknya yang masih bau kencur dan baru duduk dibangku SMA.
Dari keterangan ibu korban, pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai sopir membawa kabur anaknya selama tiga hari di sebuah rumah dikelurahan Lamunan dan menggaulinya.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, mengatakan jika pelaku persetubuhan itu sudah diamankan oleh Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
“Ini adalah kasus yang ke sembilan yang ditangani oleh unit PPA Sat. Reskrim, hendaknya kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua dan Lembaga Pendidikan agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak nya (peserta didik),” harap Julianto.
Gibran Raka