Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Tangkap
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 27 Jan 2019
- print Cetak

Pelaku OA akhirnya ditangkap Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja (foto Polres Tana Toraja)
ZONAKATA – TANA TORAJA Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Suaya, Sanggala sabtu (26/1) .
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban ke SPKT Polres Tana Toraja karena kasus pelecehan seksual yang dialami oleh, GPT (17 thn).
Sementara identitas tersangka yang diamankan adalah OA (17 thn) seorang pelajar asal Sangalla.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan penangkapan terhadap OA karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban GPT bersama dua pelaku lainnya.
Persetubuhan itu terjadi pada hari Rabu, 16 Januari 2019 diwilayah Pantan Makale.
“Pelaku dijerat akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Jon.
Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Gibran Raka
- Penulis: Gibran
