ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tana Toraja melimpahkan tersangka dan barang bukti, kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, ke Kejaksaan Negeri Makale, Senin (29/6).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6) membenarkan pelimpahan itu. Dikatakan pelimpahan tersangka DP yang merupakan mantan Kalem To’pao dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.120 juta dilakukan oleh penyidik unit Tipikor.
“Tersangka DP dan barang bukti sebesar Rp.120 juta yang diduga hasil korupsi APBL Lembang To’pao Tahun Anggaran 2017-2018 telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Jon.
Menurut Jon Paerunan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka, DP diperkirakan mencapai Rp 334.709.419. Penentuan kerugian negara ini berdasarkan hasil audit dari auditor.
Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Tersangka DP di jerat dengan Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 , sebagaimana di ubah dengan undang undang RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
📷 Humas Polres Tana Toraja