Terbukti Melakukan Money Politik, Caleg Tersebut Akan Dicoret Dari Daftar Caleg

Populer

ZONAKATA.COM Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan money politik (serangan fajar) pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Terbukti Melakukan Money Politik, Caleg Tersebut Akan Dicoret Dari Daftar Caleg
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin
(foto istimewa)

Menurut anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, bahwa, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.

Dikatakan jika caleg tersebut terbukti bersalah dengan memberikan uang atau materi lainnya secara terstruktur, sistematis, dan masif serta keputusannya sudah inkrah, maka KPU akan mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg.

“Bukan hanya dicoret dari daftar caleg, pelaku money politik atau serangan fajar itu juga bisa dikenai hukuman pidana,” kata Afif Selasa (2/4).

Selain menjerat pelaku, menurut Afif, penerima uang serangan fajar juga akan dikenai jeratan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untuk mencegah terjadinya politik uang.

Sanksi atau hukuman bagi caleg yang melakukan money politik atau serangan fajar tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1 s/d 4 yang berbunyi:

  1. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
  2. Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
  3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
  4. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Tana Toraja Ditunda

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan...

Berita Lain