ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sat Reskrim Polres Toraja Utara menangkap seorang perempuan inisial IRP (41) karena menipu seorang pria paruh baya PKT (76) hingga ratusan juta rupiah.
Korban terbuai janji pelaku yang siap dinikahi. Segala permintaan pun dipenuhi korban. Termasuk meminjamkan uang kepada pelaku.
“Modusnya berjanji siap dinikahi. Korban kemudian secara terus-terusan meminjamkan uang kepada pelaku hingga Rp 123 juta,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, Rabu (9/8/2023).
Simbara menjelaskan, awal pertemuan korban dan pelaku di Kantor Pos Rantepao, Toraja Utara pada Desember 2022 lalu.
Kala itu korban dan pelaku tak sengaja bertemu, mereka kemudian berbincang mesra.
Setelah itu korban dan pelaku menuju ke salah satu wisma di Rantepao. Di sini pelaku langsung meminjam uang kepada korban Rp 12 juta.
Dengan polosnya, korban lantas memberikan uang tersebut kepada pelaku.
“Korban langsung memberikan uang tersebut, apalagi pelaku mengaku dan berjanji siap dinikahi oleh korban,” ujar Simbara.
“Hal ini terus terjadi, hingga korban memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 123 juta,” sambungnya.
Hingga akhirnya korban sadar dirinya ditipu, karena janji pelaku siap dinikahi tak kunjung terlaksana.
Korban yang merupakan pensiunan guru tersebut kemudian melapor ke polisi.
Singkat cerita, akhirnya pelaku ditangkap. Ia ditangkap di wilayah Kesu’ Toraja Utara pada Senin 7 Agustus 2023.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya telah menipu korban. Terkait janji siap dinikahi hanyalah modus pelaku agar bisa mengambil uang korban.
Pelaku pun kini diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tom