ZONAKATA,COM – TORAJA UTARA Akhirnya sopir truk pelaku tabrak lari dua pelajar di poros Madandan-Rantepao, tepatnya di Kecamatan Sopai, Toraja Utara menyerahkan diri ke polisi, Minggu (1/8). Hal ini disampaikan Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong.
Menurut Kanit Laka, Bripka Yohanis pelaku penabrakan itu telah menyerahkan diri di Polres Toraja Utara pada Minggu pagi.
“Iya, pelakunya telah menyerahkan diri tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap Bripka Yohanis.
Dikatakan sopir truk warna kuning itu tersebut berinisial AR (21 tahun), warga Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja. Saat kejadian, AR mengendarai mobil truk enam roda bernomor polisi DP 8361 KD.
“Kasus ini sementara dalam penanganan unit Gakkum Satlantas Polres Toraja Utara,” ujar Yohanis.
Pelaku AR diketahui menabrak dua orang pelajar pada Sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 20.45 Wita. Kedua korban adalah Angga (14 tahun) dan boncengannya Andrianus M (15 tahun) yang saat itu mengendarai motor Yamaha Mio Soul.
Akibat tabrakan itu, salah satu pengendara motor itu meninggal dunia yakni Angga, sementara boncengannya Andrianus mengalami luka yang cukup serius dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Elim Rantepao.
Saat kejadian, AR sempat turun dari mobilnya dan melihat korban yang sudah tergeletak dijalan, namun setelah itu ia melarikan diri.
“AR sempat berhenti melihat korban, namun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian karena takut melihat korban yang sudah tergeletak di jalan,” ungkap Yohanis.
Yohanis mengatakan atas peristiwa itu AR bakal dijerat pasal 310 ayat 4, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Toru/ZK