Miris, Peredaran Narkotika di Lokasi Judi Sabung Ayam
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Informasi diperoleh tim berawal dari laporan masyarakat jika di sekitar Lingkungan Batulelleng, Kecamatan Rantepao sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Pada Kamis (10/2) lalu sekitar pukul 17.00 Wita, tim BNNK Tana Toraja mengrebek rumah pelaku yang terletak di lorong Kijang Batulelleng, dan diamankan dua orang laki-laki berinisial OL dan DN.
Hasil penggeledahan diamankan narkotika jenis shabu satu sachet dengan berat brutto 0,29 gram, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diterima dari pelaku lain berinisial DM, yang kesehariannya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemkab Toraja Utara.
“Tim kemudian menangkap DM yang beralamat di Tallunglipu, saat diinterogasi DM mengakui miliknya dan menjualnya ke pelaku OL dan DN setelah menerima barang narkotika dari jaringan peredaran Palopo-Toraja di Batusitanduk, dengan cara bertemu di lokasi judi sabung ayam,” ucap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi D.T., SH, Rabu (16/2).
Lanjut Dewi menerangkan bahwa pelaku DM mengatakan barang tersebut milik pelaku lain inisial AM, yang diserahkan kepada dirinya melalui melalui kurir sewaan AM.
Bukti ditemukan pada DM yaitu uang tunai Rp. 400 Ribu hasil penjualan narkotika jenis shabu dan satu buah handphone merk Samsung lipat warna putih.
Kemudian, tim BNNK Tana Toraja yang melakukan interogasi kepada pelaku OL dan DN, diperoleh jika keduanya mengaku jika sebelumnya mengedarkan narkotika yaitu empat orang, dan sempat mengkonsumsi paketan narkotika golongan I jenis shabu.
“Setelah pengakuan OL dan DN, hari itu juga saat malam hari, tim langsung mengerebek rumah pelaku AT dan DD yang tinggal juga di lorong kijang,” terang Dewi.
Lanjut Dewi, saat ini dilakukan TAT oleh Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ketiga tersangka yaitu OL, DN, dan DD untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Hasilnya rekomendasi adalah rehabilitasi sambil menjalani masa penyidikan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.
Terhadap pelaku DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1). Sedangkan AT diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
