ZONAKATA.COM – LUWU Siswa disalah satu SMK di Kabupaten Luwu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Pelajar berinisial RN (18 thn) diciduk polisi pada hari Minggu, 29 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 Wita disebuah rumah di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan jika RN ditangkap karena diduga telah menyetubuhi EN seorang siswi SMP yang baru berusia 15 tahun.
Dikatakan pelaku pada malam Minggu (28/12) lalu sekitar pukul 22.30 Wita mengajak EN keluar rumah dengan dalih ingin ke pasar malam di Belopa. Namun ditengah perjalanan pelaku membawa korban ke sebuah kebun kemudian menyetubuhinya.
“Alasan ingin ke pasar malam di Belopa, namun ditengah perjalanan korban malah digagahi pelaku disebuah kebun,” kata Kasat Reskrim, Senin (30/12).
Namun saat kembali kerumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Alhasil keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku kepihak berwajib.
Pelaku langsung ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya. Kini pelaku diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses hukum. Sementara korban diupayakan untuk mendapatkan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. **