Cabuli Dua Bocah, Lelaki Asal Mengkendek Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit PPA Polres Tana Toraja melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Bo’teng (44 thn) kemarin di Lembang Gasing, Mengkendek. Kamis (8/8).
Bo’teng yang dikesehariannya bekerja sebagai petani di Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua orang anak dibawah umur yakni inisial DV dan MR.
Sebelumnya pelaku telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi. : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 8 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Jhon Paerunan mengatakan pelaku diduga keras telah menyetubuhi dua oeang anak di bawah umur dengan memberikan iming-iming sejumlah uang.
“Pelaku diaamankan di Lembang gasing karena diduga keras telah menyetubuhi korban DV dan MR, korban disetubuhi oleh pelaku pada saat korban pulang dari sekolah dan ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di gasing, kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berkisar antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu rupiah,” ungkap Jhon Paerunan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik.
ajhie tangkesalu
- Penulis: zonakatacom
