ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Anak ini cukup lihai dalam menghindar dari kejaran polisi. Pasalnya lelaki pengangguran yang baru berusia 19 tahun itu, cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebelum diciduk aparat.
AL pemuda asal Tallunglipu ini, akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Resmob Polres Tana Toraja dirumah kostnya, Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.30 Wita.
KBO Reskrim Ipda Muh. Aksan Suwandy mengatakan, penangkapan AL terkait dengan 3 kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terjadi di Rantepao kurun waktu 2017 – 2018.
Tersangka lain dalam kasus curanmor ini, sebelumnya sudah ditangkap dan telah inkracht dari Pengadilan Negeri. Sementara AL berhasil melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kabupaten Serui, Papua, sehingga Polres Tana Toraja mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini tersangka AL sudah diamankan di Polsek Rantepao guna proses penyidikan,” ujar Aksan.
raka