Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Mantan Kepala Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, dengan inisial SBL ditangkap Polisi. SBL ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Kasus ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers, Selasa (17/11). Akibat dari penyalagunaan anggaran ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 705.679.575.

“Tersangka SBL menggunakan anggaran Lembang, tapi kegiatan atau pengadaannya tidak ada alias fiktif,” jelas AKPB. Sarly Sollu.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana Lembang yang dikorupsi oleh SBL digunakan secara pribadi. Salah satunya digunakan untuk judi sabung ayam.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa sebagian anggaran desa ini digunakan untuk berjudi sabung ayam,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya itu, SBL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi SBL ini disampaikan bersamaan dengan penetapan 12 tersangka judi sabung ayam.

12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Tonglo, Bebo dan Marison. Ke 12 tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Dedi-Andrew Jalani Tes Kesehatan Jelang Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

ZONAKATA.COM - JAKARTA Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yang dikenal dengan sebutan DYLAN, telah menjalani tes kesehatan sebagai bagian...

Berita Lain