ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Mantan Kepala Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, dengan inisial SBL ditangkap Polisi. SBL ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
Kasus ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers, Selasa (17/11). Akibat dari penyalagunaan anggaran ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 705.679.575.
“Tersangka SBL menggunakan anggaran Lembang, tapi kegiatan atau pengadaannya tidak ada alias fiktif,” jelas AKPB. Sarly Sollu.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana Lembang yang dikorupsi oleh SBL digunakan secara pribadi. Salah satunya digunakan untuk judi sabung ayam.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa sebagian anggaran desa ini digunakan untuk berjudi sabung ayam,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, SBL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi SBL ini disampaikan bersamaan dengan penetapan 12 tersangka judi sabung ayam.
12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Tonglo, Bebo dan Marison. Ke 12 tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tom