Sebelum Berakhir, Masyarakat Diimbau Manfaatkan ‘Pemutihan’ Denda Pajak Kendaraan

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

Mengingat program tersebut tinggal 3 pekan lagi berakhir, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda PKB termasuk bebas bea balik nama (BBN).

“Masih ada waktu, silahkan manfaatkan program ini sebaik-sebaiknya, mumpung masih ada pemutihan silahkan dimanfaatkan,” kata Jayady.

Ia menjelaskan, bahwa penghapusan denda tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam meringankan kewajiban masyarakat. Selain denda PKB dan bebas BBN, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pokok kendaraan.

Yaitu diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.

“Na untuk bayar pajak kendaraanta, silakan ke kantor Samsat Tana Toraja, sepanjang bulan Desember ini tetap buka tiap hari Senin sampai Minggu,” ucapnya.

Diungkapkan pula bahwa kantor Samsat Tana Toraja memiliki dua gerai, masing-masing terletak di Kantor Camat Mengkendek dan di Kantor Lembang Saluallo Kecamatan Sangalla yang buka mulai hari Senin sampai Jumat.

“Khusus di gerai Samsat hanya melayani wajib pajak mulai Senin sampai Jumat, pukul 09.00 s/d 12.00 Wita,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Fatmawati Rusdi Ajak Mahasiswa Teknik Berkolaborasi Bangun SDM Unggul

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima audiensi dari Panitia Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin Forum Wilayah...

Berita Lain