ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung resmi melantik dr Rudhy Andi Lolo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis (30/11/2023)
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 821.22-159/BKPSDM/IX/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Forkopimda Tana Toraja, Ketua KPU dan Bawaslu Tana Toraja, OPD Lingkup Pemkab Tana Toraja, Pimpinan Instansi Vertikal, FKUB, Camat, Lurah dan Kepala Lembang se Tana Toraja.
Bupati Theofilus Allorerung usai melantik dan mengambil sumpah dr Rudhy Andi Lolo sebagai Sekda Tana Toraja mengatakan jika proses seleksi menjadi Sekda membutuhkan waktu yang cukup lama yang memakan waktu kurang lebih 4 bulan.
“Proses menjadi Sekda membutuhkan waktu sekitar 4 bulan karena harus bolak balik ke KASN dan terakhir harus dengan persetujuan Gubernur. Seluruh rangkaian proses itu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Theofilus.
Dalam kesempatan itu, Bupati Theo menjelaskan jika jabatan Sekda itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan membutuhkan pikiran, tenaga dan kearifan yang tinggi. Tugas pokok utama Sekda, kata Theofilus adalah memimpin jalannya administrasi pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja.
Dijelaskan bahwa jabaran dari tugas pokok Sekda itu ada empat poin penting, yang pertama adalah membantu bupati dalam mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah yang ada untuk merumuskan kebijakan-kebijakan daerah sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada.
Kedua memimpin reformasi birokrasi dalam rangka terbentuknya birokrasi yang lebih fleksibel dan memiliki kemampuan profesional didalam menata dan melayani masyarakat yang ada. Ketiga memimpin tim anggaran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anggaran telah teralokasikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan dan senantiasa menjunjung tinggi efesiensi dan efektifitas.
Dan terakhir adalah memimpin kepegawaian selaku pejabat pembina kepegawaian didalam membina propesionalisme dan karir setiap ASN. Serta melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan dibawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati.
“Untuk itu seorang Sekda itu membutuhkan energi yang luar biasa, membutuhkan tenaga, pikiran, pengetahuan dan kompetensi yang memadai untuk bisa menjadi pemimpin administrator pemerintahan yang ada,” jelas Theofilus.
Anjas/ZK