ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepala BPBD Kabupaten Tana Toraja, Alfian Andi Lolo mengatakan jika dana ADD dapat digunakan untuk penanggulangan bencana skala kecil.
Menurut Alfian hal tersebut diatur dalam pasal 5, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“Dana Desa dapat digunakan untuk bidang kebencanaan, itu jelas diatur dalam Permendes PDT. Jadi apabila terjadi tanah longsor yang menurut kami skala kecil sudah bisa menggunakan ADD,” jelas Alfian kepada Zonakata.com, Minggu (3/3).
Dalam Permendes itu Dana Desa disebutkan dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan hidup untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan penanganan bencana alam.
Dikatakan dalam waktu dekat BPBD Tana Toraja bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kesemua Lembang (Desa) yang ada di Tana Toraja terkait penggunaan Dana Desa untuk bencana yang berskala kecil.
Gibran