ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polres Tana Toraja menetapkan lima tersangka kasus judi sabung ayam, Selasa (22/3).
Kelima tersangka yakni RR (42 thn), JB (35 thn), JTK (40 thn), MM (39 thn) dan BB (53 thn). Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses gelar perkara.
“Lima orang ini dinyatakan cukup bukti dan ditetapkan tersangka,” papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Iptu Erwin di Makale Selasa siang.
Kelima tersangka sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Minggu 20 Maret 2022, personel Polsek Saluputti menggerebek praktek judi sabung ayam di Tille, Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat. Hasilnya, polisi berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku.
Mereka yang ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja. Setelah menjalani pemeriksaan, lima terduga pelaku dibebaskan.
Kelima terduga pelaku yang tidak disebutkan identitasnya tidak terbukti terlibat dalam judi sabung ayam tersebut.
“Lima dari 10 terduga pelaku dibebaskan karena tidak cukup bukti keterlibatan,” jelas Aiptu Erwin.
Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set taji, uang tunai Rp 1,8 juta dan ayam aduan empat ekor.
Tom/ZK