ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bejat adalah kata yang paling tepat untuk Erwin (21) dan Theofilus (21), dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kedua pelaku tega menyetubuhi korban berinisial SS (16). Akibat perbuatan tak senonoh dua pelaku, korban mengalami trauma.
“Mencabuli anak di bawah umur secara bergantian, dua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara.
Simbara menjelaskan, dari dua pelaku tak memiliki hubungan khusus dengan korban.
Melainkan baru-baru kenalan lewat media sosial Facebook. Erwin-lah yang pertamakali dikenal oleh korban.
Pada Selasa 16 Mei 2023, pelaku Erwin menjemput korban di sekolahnya, kemudian membawa korban ke kamar kosnya.
Setelah tiba di kamar kos, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Usai digagahi Erwin, korban sambil menangis menuju ke kamar mandi. Rupanya korban di ikuti pelaku Theofilus dari belakang.
Theofilus pun kembali memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
“Setelah itu korban pulang dan dijemput oleh rekannya, hingga melapor ke Polisi,” ujar Simbara.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Lokasi penangkapan di sebuah kamar kos di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, atau tempat kedua pelaku mencabuli korban.
Usai ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Mapolres. Keduanya juga mengakui telah melakukan aksi yang tak terpuji terhadap korban.
Sementara korban saat ini dalam perlindungan atau pendampingan Unit PPA Polres Toraja Utara.