ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Polisi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, dua orang selaku bandar narkotika ditangkap. Keduanya ialah Ferdyanto Pande alias Anto alias Kendari (29) dan rekannya Nober Pare alias Pare (29).
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 gram.
“Total 13 gram sabu, yang di bagi-bagi kedalam plastik bening menjadi 13 bagian, kita juga temukan beberapa plastik bening yang kosong,” kata Rajabia.
Dua bandar sabu ini ditangkap di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Sabtu (6/4/2024) malam.
Penangkapn bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Serang.
Sat Narkoba Polres Toraja Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku yang sedang berboncengan menggunakan motor.
“Kami tangkap pelaku tepatnya di jembatan tengkosituru, saat digeledah kami menemukan barang bukti sabu total 13 gram,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
tom