ZONAKATA.COM – MAKASSAR Komisi A DPRD Sulsel akhirnya menetapkan 5 calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2024-2028.
Setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan, terhadap 15 peserta calon anggota Komisi Informasi rampung, dengan pemilihan yang dilakukan dalam bentuk voting block.
Setiap anggota DPRD memilih 5 nama dari total 15 yang diajukan oleh Penjabat Gubernur Sulsel dalam surat nomor 188.43/15047/DISKOMINFO tanggal 6 Desember 2023.
Menurut aturan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bertanggung jawab memilih anggota KI melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada tanggal 17 April 2024 di ruang rapat Komisi A DPRD Sulsel, Komisi A menetapkan 5 nama calon anggota KI yang terpilih, yaitu Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M.Arfandy Idris menyatakan bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor 60/Ko.A/DPRD/IV/2024 perihal Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028. Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Diketahui Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan ditetapkannya calon anggota KI, lembaga ini diharapkan dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk meningkatkan transparansi informasi publik di Provinsi Sulawesi Selatan.*