ZONAKATA.COM – MAMASA Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menyerahkan piagam penghargaan kepada warga Desa Lambanan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan membayar retribusi pajak potong hewan, sesuai Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati, didampingi Kepala Desa Lambanan dan kolektor retribusi setempat.
Penghargaan ini diberikan kepada keluarga yang menggelar hajatan pernikahan dan telah membayar retribusi untuk 4 ekor sapi dan 9 ekor babi secara tunai.
“Ini contoh nyata kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi langsung untuk Pendapatan Asli Daerah,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa retribusi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan. Selain menjadi sumber utama PAD, retribusi juga menunjang layanan publik, infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan.
Ia menyebut target PAD tahun 2025 sebesar Rp50 miliar, dengan Rp22 miliar di antaranya berasal dari pajak dan retribusi.
Ia pun mengajak seluruh kepala desa di Mamasa untuk meniru langkah aktif Kepala Desa Lambanan dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab sosial demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Bupati juga berkomitmen untuk memberikan penghargaan rutin kepada warga yang taat pajak, sebagai upaya membangun budaya sadar pajak demi Mamasa yang lebih mandiri dan sejahtera.*