fbpx

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Mulai 19 Hingga 25 Oktober 2023

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – JAKARTA Jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pengumuman terkait pendaftaran kepada masyarakat.

Penyampaian ini dilakukan melalui konferensi pers, di Media Center KPU, Senin (16/10/2023). Konferensi ini dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Pada kesempatan ini Hasyim menyampaikan beberapa hal, seperti waktu pendaftaran mulai tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 0800 hingga 16.00 WIB dan pada 25 Oktober 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.

“Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017,” ucap Idham.

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” tutup Idham.

RlsKPU/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi Alisansi Barisan Elemen Aktivis Makassar Buahkan Hasil, Bahtiar Baharuddin Diganti

ZONAKATA.COM - MAKASSAR Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Jum’at...

Berita Lain