
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tana Toraja, diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan ini berdasarkan Inmendagri No.32 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 diluar Jawa-Bali.
Diketahui Tana Toraja tidak lagi masuk kategori Level 4, melainkan turun ke Level 3. Untuk itu terkait penerapan PPKM Level 3 ini, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran baru.
Dalam surat edaran yang keluar 10 Agustus 2021 itu, kegiatan sosial masyarakat seperti rambu tuka’ dan rambu solo’ tetap ditiadakan. Begitu halnya dengan proses belajar dan pelaksanaan ibadah secara tatap muka juga tetap ditiadakan.
“Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan, tetap dilakukan secara daring. Rambu tuka’ dan rambu solo’ untuk sementara ditiadakan. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Bupati Theofilus dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran itu, juga mengatur terkait operasional tempat-tempat usaha, seperti rumah makan, cafe, warung dan restoran di ijinkan beroperasi namun hanya diperbolehkan menerima take away atau tidak melayani pengunjung ditempat dan hanya beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
Toru/ZK