ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah menetapkan sejumlah lokasi kampanye rapat umum pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mendatang. Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati yang ditujukan kepada KPU Tana Toraja.
Dalam surat bernomor: 100.2/1085/Setda itu, selain lokasi kampanye rapat umum, pemkab juga menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Lokasi yang diperbolehkan memasang APK diantaranya perbatasan Salubarani sampai KM 2 Botang kemudian depan Kantor CU Sauan Sibarrung Mendetek hingga titik perbatasan Toraja Utara.
Poros Toraja-Mamasa, mulai jembatan Batupapan hingga perbatasan Kabupaten Mamasa. Poros Mebali-Gandangbatu Sillanan. Pertigaan Batupapan-Rantetayo hingga Kecamatan Kurra perbatasan Kabupaten Toraja Utara.
Kemudian Jembatan Kokkang Rembon menuju Kecamatan Bonggakaradeng, Rano hingga poros ke Simbuang dan Mappak perbatasan Kabupaten Mamasa.
Dan terakhir pertigaan Jembatan Tetebassi menuju Sangalla.